PPID

Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, kesetaraan dan kewajaran, serta supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

 

Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Keputusan Kepala Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi nomor : 2372/D7.7/OT.00.01/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

 

Tugas

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  8. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  9. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

 

Fungsi

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pelayanan Satu Data Indonesia;
  4. Pelayanan perlindungan data pribadi;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  7. Pengembangan Sistem Informasi Publik;
  8. Pelayanan permintaan informasi dan pengaduan;
  9. Pengelolaan akun media sosial;
  10. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  11. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  12. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

 

Galeri Foto

 

Lampiran