Untuk Penjaminan Mutu, BPPMPV KPTK Diminta Dampingi 1.434 SMK

GOWA – Untuk menjamin pemenuhan standar dan mewujudkan pendidikan vokasi yang bermutu di Indonesia, maka perlu adanya sistem penjaminan mutu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Perguruan Tinggi Vokasi (PTV). Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Vokasi (Ditjen Vokasi) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberi tanggung jawab kepada 7 balai vokasi, untuk menjalankan sistem penjaminan mutu SMK/PTV.

Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) sebagai salah satu UPT di bawah Ditjen Vokasi diharapkan tahun 2021 mulai melakukan penjaminan mutu pada 1.434 SMK (710 SMK negeri dan 724 SMK swasta), 1.050 lembaga kursus dan pelatihan, dan 6 politeknik.

Perencana Madya Direktorat SMK Dr. I Gusti Made Ardana MT mengatakan data tersebut tersebar pada 8 provinsi (Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara). Rincian pembagiannya, Gorontalo terdapat 58 SMK, Maluku 113 SMK, Maluku Utara 140 SMK, Sulawesi Barat 138 SMK, Sulawesi Selatan 443 SMK, Sulawesi Tengah 187 SMK, Sulawesi Tenggara 165 SMK, dan Sulawesi Utara 190 SMK.

Gusti Made menyarankan sebelum melaksanakan kegiatan penjaminan mutu SMK/PTV, BPPMPV KPTK perlu melakukan bimbingan teknis penjaminan mutu dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat SMK. Tahapan kegiatannya yaitu sosialisasi program penjaminan mutu di balai, bimbingan teknis bagi petugas di balai, sosialisasi program di dinas pendidikan provinsi dampingan yang melibatkan jajaran dinas, pengawas dan kepala sekolah.

Selanjutnya, dilakukan bimtek petugas di provinsi (peserta dari dinas dan sekolah), pelaksanaan kegiatan pengisian aplikasi penjaminan mutu (APM) oleh sekolah, verifikasi data (dapat dilakukan secara sampling yang disesuaiakan dengan anggaran yang tersedia), dan membuat laporan.  

Ruang lingkup kegiatan penjaminan mutu, pertama adalah pemetaan (kegiatan untuk memotret kondisi satuan pendidikan SMK terkait dengan standar nasional pendidikan, implementasi kebijakan Ditjen Vokasi dan industri). Hasil akhirnya adalah rapor mutu. Kedua, fasilitasi yang merupakan kegiatan memperbaiki mutu pendidikan di satuan pendidikan SMK dengan kegiatan teknis untuk meningkatkan komponen-komponen yang belum memenuhi standar. Kegiatan fasilitasi dapat berupa pelatihan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, bantuan sarana prasarana, dan magang industri.

Ketiga, pendampingan untuk menjamin pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan baik dari perencanaan sampai pelaporan. Ini dimaksudkan agar sesuai dengan yang ditetapkan, khusus dalam proses sistem penjaminan mutu internal maka perlu dilakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan secara intensif (*).

Catatan : Al Azhar (Widyaiswara BPPMPV KPTK)

 

Galeri Foto