BPPMPV KPTK Targetkan PNBP Fungsional
MALANG - Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) menargetkan akan meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021. Jika tahun 2020, hanya berasal dari perolehan PNPB umum, namun pada tahun 2021 ini direncanakan perolehan bersumber dari PNBP umum dan PNBP fungsional.
PNBP fungsional merupakan hal baru bagi BPPMPV KPTK. Olehnya itu untuk mematangkan rencana tersebut, tim PNBP BPPMPV KPTK Ahmad Miswar dan Nurkhalis Latif melakukan konsultasi pengelolaan dengan Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika (BBPPMPV BOE) di Malang, tanggal 27 dan 28 Mei 2021. Tim tersebut diterima Bendahara Penerimaan BBPPMPV BOE Maretta SE.
Marreta mengatakan terkait pengelolaan PNBP, langkah-langkah yang harus dilakukan BPPMPV KPTK antara lain membuat SK pengelola PNBP terdiri atas perencana (membuat RAB), Tata Usaha dan Rumah Tangga (menyiapkan bahan dan sarana prasarana), keuangan (membuat billing di aplikasi simponi); membuka rekening bendahara penerimaan; membuat spesimen bank; serta melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait pengelolaan PNBP.
Sebagai informasi, PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. PNBP umum adalah penerimaan yang tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga, melainkan dari penjualan dan penyewaan barang/gedung/kekayaan negara. Sedangkan PNBP fungsional dijabarkan sebagai penerimaan yang berasal dari pungutan instansi pemerintah atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya, misalnya penyelenggaraan kegiatan pelatihan bagi stakeholder pendidikan terkait dengan potensi sarana dan sumberdaya manusia yang dimiliki. PNBP ini dipungut langsung oleh instansi pemerintah dan harus dilaporkan secara tertulis kepada Menteri Keuangan RI.
Untuk menggunakan dana PNBP tersebut, pimpinan instansi pemerintah harus mengajukan permohonan dan melengkapi syarat-syarat, antara lain membuat tujuan penggunaan dana PNPB, rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh instansi terkait, jenis PNBP beserta tarif yang berlaku, serta laporan realisasi dilengkapi perkiraan tahun anggaran berjalan dan perkiraan dua tahun anggaran mendatang (*).
Catatan: Al Azhar (Widyaiswara BPPMPV KPTK)