BPPMPV KPTK MoU dengan Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang
GOWA - Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) melakukan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang, tanggal 10 Mei 2021. Kegiatan yang dilakukan secara daring ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak bulan April 2021.
Perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Nomor BBPI 699.1/BBPI/KS-100/IV/2021 dan Nomor BPPMPV KPTK 0656/D6.7/KS.08.02/2021 memuat tentang kegiatan bimbingan teknis (magang, kunjungan, pendidikan dan pelatihan) dan pendampingan teknis bidang keahlian kelautan dan perikanan dalam rangka untuk peningkatan mutu pendidikan vokasi, langsung ditandatangani kepala BBPI Semarang Widodo SPi MSc dan kepala BPPMPV KPTK Prof Dr Irwan MPd.
Ruang lingkup kesepakatan perjanjian yang berlaku 3 tahun ini meliputi program workshop penguatan pendidik dan tenaga kependidikan, praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan, program guru tamu/narasumber, program sinkronisasi kurikulum, dan program kunjungan industri. Dalam perjanjian ini memberi tanggung jawab pihak BBPI diantaranya melakukan bimbingan teknis (magang, kunjungan, pendidikan dan pelatihan) dan pendampingan teknis bidang kelautan perikanan, serta melakukan monitoring dan evaluasi setiap program kegiatan. Sedangkan tugas BPPMPV KPTK adalah mendampingi pihak BBPI dalam melaksanakan setiap program kegiatan dan melakukan monitoring dan evaluasi bersama pihak BBPI.
Kewajiban BBPI meliputi penyiapan pembimbing yang akan terlibat dalam pelaksanaan program, pembimbingan dan pengarahan kepada siswa maupun guru magang dalam melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan pemberian surat keterangan bagi para siswa peserta maupun guru magang pada akhir masa program kegiatan.
Sedangkan kewajiban BPPMPV KPTK adalah menanggung seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan program kegiatan, menyiapkan siswa dan guru pada ruang lingkup kegiatan kerjasama ini, menyiapkan sarana administrasi pelaksanaan program, menyiapkan bahan-bahan laporan dan hasil evaluasi, menyiapkan tenaga pendamping yang terlibat dalam pelaksanaan program kegiatan, serta menjamin nama baik semua pihak dan mentaati semua aturan yang berlaku di kedua belah pihak (*).
Catatan: Al Azhar (Widyaiswara BPPMPV KPTK)