LSP P2 KPTK Dikuatkan Kembali

GOWA -  Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) bakal menguatkan kembali Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kedua (P2) KPTK. Tahapan yang segera dilakukan adalah relisensi dan Recognition Of Current Competency (RCC) ataupun diklat asesor. Demikian dikatakan ketua LSP KPTK Yopi Sopian ST MPd, ketika rapat pembahasan LSP di ruang rapat gedung TIK BPPMPV KPTK, tanggal 7 Mei 2021.   

Relisensi LSP P2 perlu dituntaskan karena adanya perubahan nomenklatur organisasi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPPPTK) menjadi BPPMPV tahun 2020 dan berakhirnya lisensi LSP P2 dari Badan Nasional Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jika hal ini tidak diselesaikan maka LSP P2 yang dimiliki BPPMPV KPTK tidak dapat melaksanakan uji sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi di Indonesia.

“Kebutuhan tahapan relisensi yang akan dilakukan antara lain, (1) review dan revisi dokumen LSP P2, (2) penyusunan skema baru berdasarkan okupasi, (3) penyusunan materi uji kompetensi (MUK) sesuai skema okupasi, (4) pengiriman berkas dan rapat bersama BNSP, (5) ujicoba skema dan MUK, (6) pengiriman berkas hasil ujicoba, (7) full asesment dan witness, (8) pengiriman berkas dan rapat dengan BNSP hasil revisi temuan, dan (9) penyerahan SK lisensi LSP P2 yang baru,” ungkap Yopi Sopian.

Mahasiswa program Doktor (S3) Teknik Elektro Universitas Hasanuddin ini merincikan kegiatan pada poin 1, meliputi penetapan perubahan nama LSP P2 LPPPTK KPTK menjadi LSP P2 KPTK dan turunannya (SK), penetapan struktur LSP P2, penetapan sarana prasarana, review dokumen mutu LSP yang disesuaikan dengan perubahan. Poin 2 menyangkut penyamaan persepsi skema baru dan penetapan penyusun pemetaan okupasi bidang KPTK, penyusunan peta okupasi, penyusunan skema okupasi sesuai prioritas tahun 2021. Poin 3 terdiri atas penyamaan persepsi MUK versi terbaru dan penyusunan MUK sesuai prioritas tahun 2021. Pelaksanaan ujicoba skema dan MUK dimulai dengan tahap persiapan asesor, tempat uji kompetensi (TUK), alat dan bahan.  

“Sementara itu, tahapan RCC/Diklat Asesor diantaranya melakukan komunikasi penyelenggaraan kegiatan, kontrak kerja (terkait keuangannya), dokumen RCC, pelaksanaan RCC/diklat asesor (termasuk peserta yang akan ikut), dan pelaksanaan asesmen calon asesor (ACA).  Kita berharap lisensi LSP P2 KPTK sudah selesai sebelum pelaksanaan upskilling dan reskilling supaya bisa melaksanakan UKK,” tutup Yopi (*)

Catatan: Al Azhar (Widyaiswara BPPMPV KPTK)

 

Galeri Foto