Mampukah BPPMPV KPTK Raih Predikat ZI-WBK?
GOWA - Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) berkesempatan meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), seperti yang terjadi pada tahun 2021. Hal ini sangat baik untuk mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur pemerintah yang bersih dan pelayanan publik yang prima. Namun, pertanyaan yang akan muncul, apakah BPPMPV KPTK mampu meraih predikat tersebut?
Tentunya pertanyaan ini akan terjawab setelah adanya penilaian oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB). Namun hal penting yang harus dilakukan BPPMPV KPTK adalah komitmen dan kerjasama yang baik antara pimpinan dan jajarannya untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik, disertai dengan pendokumentasian setiap program yang telah dikerjakan.
Komitmen kuat dan berbagai usaha BPPMPV KPTK untuk meraih predikat ZI-WBK, antara lain terlihat pada pembagian tim kerja ZI-WBK (Area Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Pengembangan SDM, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Area Pelayanan Publik) agar bekerja memenuhi beberapa standar program WBK. Untuk mengetahui sejauh mana kesiapan penilaian ZI-WBK tahun 2021 yang telah dikerjakan, para koordinator dan anggota setiap tim diminta memaparkan hasil pekerjaan di ruang pertemuan lantai 2 Gedung TIK BPPMPV KPTK, pada tanggal 12 April 2021.
Perlu diketahui, WBK adalah predikat yang diberikan oleh KemenPAN dan RB kepada satuan kerja intansi pemerintah serendah-rendahnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan. Untuk mencapai predikat WBK, satuan kerja harus terlebih dahulu melakukan langkah-langkah stategis melalui pembangunan ZI.
BPPMPV KPTK harus melaksanakan tahap-tahap pembangunan ZI yaitu pencanangan pembangunan ZI melalui deklarasi/pernyataan dari pimpinan lembaga bahwa telah siap membangun ZI, selanjutnya pimpinan dan seluruh/sebagian pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau-mengawal-mengawasi-berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
Dua komponen utama yang harus dipenuhi oleh BPPMPV KPTK dalam pembangunan ZI adalah komponen pengungkit dengan bobot 60% (terdiri atas manajemen perubahan 5%, tata laksana 5%, manajemen SDM 15%, penguatan akuntabilitas kinerja 10%, penguatan pengawasan 15%, dan peningkatan kualitas pelayanan publik 10%) dan komponen hasil dengan bobot 40%. Komponen hasil terdiri atas (1) terjuwudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN yang diukur dengan menggunakan nilai persepsi korupsi dari pihak ekternal, dan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, dengan bobot 20%; (2) terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei ekternal), dengan bobot 20%.
Catatan: Al Azhar (Widyaiswara BPPMPV KPTK)