Reformasi Birokrasi: Penguatan Pengawasan

Tujuan dari program Penguatan Pengawasan adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di LPPPTK KPTK. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No 14 Tahun 2014, program Penguatan Sistem Pengawasan mempunyai tujuan:

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing–masing instansi pemerintah
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing masing instansi pemerintah
  3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing masing instansi pemerintah.

 

Beberapa indikator–indikator dalam wilayah penguatan pengawasan, yaitu:

  1. Pelaksanaan pengendalian Gratifikasi
  2. Penerapan Sistem Pengendalian Internal
  3. Penanganan Pengaduan Masyarakat
  4. Pelaksanaan Whistleblowing system
  5. Pelaksanaan pemantauan dan penanganan benturan kepentingan dalam pembangunan zona sintegritas

 

Himbauan Benturan Kepentingan (terlampir)

 

 

 

Lampiran