Reformasi Birokrasi: Penataan Sistem Manajemen SDM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dideklarasikan sebagai suatu kawasan Zona Integritas pada tanggal 6 Oktober 2015 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Langkah selanjutnya untuk menjadi kawasan Zona Integritas adalah membangun sebanyak mungkin satuan-satuan kerja menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah mewujudkan sikap anti korupsi yang menjadi arah kebijakan dan fokus reformasi birokrasi saat ini. Reformasi birokrasi adalah gerakan perubahan organisasi yang dimotori para agen perubahan menuju terciptanya tatakelola yang baik. LPPPTK KPTK sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentu ikut terlibat aktif dalam mewujudkan hal ini. Salah satu indikator pengungkit WBK adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketataan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah;
- Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah; dan
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi;
- Proses penerimaan pegawai transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN;
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi;
- Promosi jabatan dilakukan secara terbuka;
- Penetapan kinerja individu;
- Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai;
- Pelaksanaan evaluasi jabatan; dan
- Sistem informasi kepegawaian.
WBK.03.01: Peta Jabatan LPPPTK KPTK
WBK.03.02: Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan di Lingkungan LPPPTK KPTK
WBK.03.03: Hasil Rekrutmen CPNS Kemdikbud Tahun Anggaran 2018
WBK.03.04: Laporan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PNS dalam Jabatan Pelaksana
WBK.03.05: Undangan Rapat Baperjakat
WBK.03.06: Daftar Hadir Baperjakat
WBK.03.07: Notula Hasil Rapat Baperjakat
WBK.03.08: Surat Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Pegawai Mutasi Internal
WBK.03.09: Surat Rencana Mutasi Internal
WBK.03.10: Formulir Rencana Mutasi Internal
WBK.03.11: Surat Usul Mutasi Internal
WBK.03.12: SK Mutasi Internal
WBK.03.13: Surat Usul Inpassing JFT-PTP
WBK.03.14: SK Inpassing JFT-Widyaiswara dan JFT-PTP
WBK.03.15: Dokumen Pendukung Mutasi Pegawai Antar Unit Kerja
WBK.03.16: Laporan Monitoring dan Evaluasi Mutasi Internal di Lingkungan LPPPTK KPTK
WBK.03.17: Analisis dan Identifikasi Kebutuhan Diklat
WBK.03.18: Persentase Kesenjangan Kompetensi Pegawai
WBK.03.19: Surat Tugas Pegawai yang Mengikuti Diklat/Bimtek
WBK.03.20: Dokumen Penyelenggaraan Program In House Training Kepanitiaan
WBK.03.21: Dokumen Capacity Building Bagi PPNPN di Lingkungan LPPPTK KPTK
WBK.03.22: Surat Usul Izin Belajar PNS
WBK.03.23: Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan KOmpetensi Pegawai
WBK.03.24: Perjanjian Kinerja Kepala LPPPTK KPTK dengan Dirjen GTK
WBK.03.25: Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi dengan Kepala LPPPTK KPTK
WBK.03.26: Perjanjian Kinerja Individu dengan Atasan Langsung
WBK.03.27: Surat Penataan Pegawai dan Penandatanganan SPK PPNPN
WBK.03.28: Daftar Hadir Penataan Pegawai dan Penandatanganan SPK PPNPN
WBK.03.29: SPK PPNPN
WBK.03.30: Screenshot Instrumen Penilaian Umum PPNPN
WBK.03.31: Surat Undangan Finalisasi Penyusunan Uraian Tugas PPNPN
WBK.03.32: SKP 2018
WBK.03.33: Instrumen Evaluasi PPNPN
WBK.03.34: Hasil Evaluasi PPNPN
WBK.03.35: Dokumentasi Serah Terima Tent Holder Uraian Jabatan Pegawai
WBK.03.36: Tanda Terima Tent Holder Uraian Jabatan Pegawai
WBK.03.37: Permendikbud Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
WBK.03.38: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
WBK.03.39: Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
WBK.03.40: Surat Peringatan dan Panggilan Pelanggaran Disiplin Pegawai
WBK.03.41: Notulen Pembahasan Pemberian Surat Peringatan Bagi PPNPN
WBK.03.42: Rekapitulasi Kehadiran Pegawai
WBK.03.43: Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
WBK.03.44: Pengumuman Tentang Ketentuan Jam Kerja
WBK.03.45: Kartu Kendali Pegawai
WBK.03.46: Pengumuman Tentang Ketentuan Pakaian Kerja
WBK.03.47: Surat Pemberitahuan Update Data Pegawai Pada Melalui Aplikasi Profil Pegawai
WBK.03.48: Daftar Nominatif Pegawai Per April 2019
WBK.03.49: Screenshoot Aplikasi Sistem Kepegawaian (SIMPEG)
WBK.03.50: Screenshoot Aplikasi Manajemen Kepegawaian (MANPEG)
WBK.03.51: Aplikasi Sistem Presensi Ditjen GTK
WBK.03.52: Aplikasi Mutasi Biro SDM Kemendikbud