Reformasi Birokrasi: Penataan Tatalaksana

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas system, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

LPPPTK KPTK telah menerapkan penataan tatalaksana yaitu semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan telah dibuat prosedur operasional tetap (SOP) yang mengacu kepada proses bisnis lembaga dan telah dievaluasi.
LPPPTK KPTK khususnya dalam menjamin standar kualitas proses layanan telah melakukan system pengukuran kinerja berbasis sistem informasi.

LPPPTK berupaya untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan sebagai target layanannya melalui keterbukaan informasi publik, dengan motto Lembaga Bertanggungjawab secara Transparan dan Akuntabel. Dengan adanya interaksi antara pengguna dengan sistem secara self-managed/self-service, pemakai dapat memenuhi kebutuhan informasi yang ia miliki.

Pernyataan tentang kondisi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tentunya harus di dukukung oleh bukti-bukti. Area Penataan Tata Laksana ini meliputi:

  WBK.02.01: Peta Proses Bisnis
  WBK.02.02: Prosedur Operasional Tetap (POS)
  WBK.02.03: Penerapan Prosedur Operasional Tetap (POS)
  WBK.02.04: Permintaan Perbaikan Prosedur Operasional Tetap (POS)
  WBK.02.05: Kajian Perbaikan Prosedur Operasional Tetap (POS)
  WBK.02.06: Evaluasi Prosedur Operasional Tetap (POS)
  WBK.02.07: Pengukuran Kinerja Berbasis TI E-SKP
  WBK.02.08: Undangan Pengisian SKP 2019
  WBK.02.09: SKP 2018
  WBK.02.10: Pengukuran Kinerja Berbasis TI Monitoring Aplikasi Online Tukin
  WBK.02.11: Operasional Manajemen SDM Berbasis TI Manajemen Kepegawaian (MANPEG)
  WBK.02.12: Operasional Manajemen SDM Berbasis TI Aplikasi Sistem Presensi
  WBK.02.13: Operasional Manajemen SDM Berbasis TI Sistem Kepanitiaan (ASIK)
  WBK.02.14: Operasional Manajemen SDM Berbasis TI Kedisiplinan
  WBK.02.15: Pelayanan Publik Berbasis TI WhatsApp
  WBK.02.16: Pelayanan Publik Berbasis TI Facebook
  WBK.02.17: Pelayanan Publik Berbasis TI Twitter
  WBK.02.18: Pelayanan Publik Berbasis TI Youtube
  WBK.02.19: Pelayanan Publik Berbasis TI Instagram
  WBK.02.20: Pemberitahuan Pengisian Evaluasi Berbasis TI
  WBK.02.21: Undangan Tes Kompetensi Dasar dan Kemampuan Komputer
  WBK.02.22: Instrumen Evaluasi SDM Berbasis TI
  WBK.02.23: Formulir Rencana Mutasi/Penempatan/Penataan dan Daftar Usul Mutasi
  WBK.02.24: Rekapitulasi Hasil Evaluasi 2019
  WBK.02.25: Monev Operasional Manajemen SDM Berbasis TI
  WBK.02.26: Monev Pelayanan Publik Berbasis TI
  WBK.02.27: Profil Lembaga
  WBK.02.28: Artikel Melalui Website
  WBK.02.29: Informasi Melalui Website
  WBK.02.30: Informasi Melalui Facebook
  WBK.02.31: Informasi Melalui Twitter
  WBK.02.32: Informasi Melalui WhatsApp
  WBK.02.33: Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Informasi Publik