Peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua di Lingkungan Ditjen GTK

Merujuk pada nawa cita Presiden RI bahwa pendidikan vokasi harus menjadi andalan dalam meingkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, maka telah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan amanat ini yaitu terus menguatkan pendidikan menengah keujuruan dalam menyiapkan generasi muda Indonesia yang produktif dan berdaya saing internasional.

Penyiapan lulusan sekolah menengah kejuruan yang terampil tidak terlepas lepas dari penyediaan guru yang berkualitas ditinjau dari aspek penguasaan materi bidang studi, keterampilan mengajar, kewirausahaan, dan keterampilan dalam bidang kejuruan yang diampunya. Berkenaan dengan tuntutan penyediaan sumberdaya manusia yang memiliki daya saing sebagaimana diinstruksikan Bapak Presiden, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru produktif di sekolah menengah kejuruan melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan demikian diharapkan guru dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.

Ditjen GTK telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di 7 (tujuh) lembaga pelatihan guru yaitu 6 (enam) Pusat Pengemabangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPPPTK). LSP P2 yang didirikan tersebut diperuntukkan bagi guru di SMK dengan maksud untuk memastikan dan memelihara kompetensi keahlian guru kejuruan melalui sertifikasi kompetensi dalam rangka pelaksanaan kebijakan Negara khusunya peningkatan kualitas lulusan SMK.

Pembentukan LSP P2 tersebut telah mendapat pengakuan berupa Sertifikat Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yaitu:

  1. LSP P2 PPPPTK bidang Pertanian di Cianjur
  2. LSP P2 PPPPTK bidang Seni dan Budaya di Yogyakarta
  3. LSP P2 PPPPTK bidang Bisnis dan Pariwisata di Depok
  4. LSP P2 PPPPTK bidang Mesin dan Teknik Industri di Bandung
  5. LSP P2 PPPPTK bidang Otomotif dan Elektronika di Malang
  6. LSP P2 PPPPTK bidang Bangunan dan Listrik di Medang
  7. LSP P2 LPPPTK bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Gowa

LSP P2 tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. Mengembangkan skema sertifikasi kompetensi kerja guru kejuruan
  2. Mengembangkan materi uji kompetensi
  3. Melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian bagi guru produktif di SMK

Untuk melaksanakn tugas tersebut LSP bekerjasama dengan BNSP, PPPPTK, dan LPPPTK yang menjadi rumah induk bagi LSP, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya akan melaksanakan pembinaan guru dan memelihara kompetensi guru melalui uji kompetensi dan melakukan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan.

Dibentuk LSP P2 ini diharapkan terjadi kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif di SMK negeri dan swasta, serta guru kejuruan di Madrasah. Dengan demikian akan terwujud guru kejuruan yang berkualitas sehingga dapat mengahasilkan lulusan SMK yang kompeten siap memasuki dunai kerja dan mendongkrak kualitas kompetensi kerja bagi lulusan SMK.

Sumber: Ditjen GTK 13 Maret 2017

 

Oleh:


Singgih Afifa Putra

Humas LPPPTK KPTK

 

Galeri Foto